Text
Meninggalkan Jejak Kolonialisme : catatan kritis RUU KUHP
Draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang telah disusun bertahun-tahun untuk menggantikan KUHP warisan kolonial berada dalam proses dan tahapan untuk menjangkau keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan. Dalam sebuah masyarakat majemuk seperti Indonesia, kepastian hukum sebagai alat pematuhan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi tiap individu dalam sebuah Negara untuk mengakses hak hidupnya, dan menjaga kontrak sosial hidup bersama. Karenanya, hukum pidana diharapkan bisa menjamin dan melindungi tiap individu dari penindasan dan tindak kekerasan oleh individu lain.
Dalam perspektif perlindungan hak hidup, maka hukum pidana itu sendiri seharusnya mendudukan dirinya sebagai alat yang netral bagi tiap individu untuk digunakan bagi perlindungan dirinya. Fakta yang kita lihat selama ini, ternyata politik hukum pemidanaan tidak saja memiliki kegamangan dalam mendudukan dirinya di masyarakat majemuk Indonesia, tapi juga didalam merespon berbagai dinamika kepentingan warga Negara itu sendiri.
Prinsip anti diskriminasi dan perlakuan yang sama di depan hukum (equal treatment & equality before the law), dipertanyakan ketika dihadapkan pada tindak pidana penodaan agama dan sarana ibadah. Kasus- kasus yang terjadi memiliki latar sejarah ketegangan antar kelompok mayoritas dan minoritas. Justru yang menjadi korban adalah kelompok minoritas dan bukan kelompok yang mempropagandakan anti kesesatan melalui kekerasan, yang seringkali diasosiasikan sebagai kelompok mayoritas.
Tidak tersedia versi lain