Text
Pluralisme Hukum : sebuah pendekatan interdisiplin
Konsep Pluralisme Hukum dalam ranah akademik bukan merupakan wacana baru yang benar-benar baru. Apalagi bila ditilik dari lapangan empirik, konsep ini sesungguhnya telah dijalankan secara alamiah oleh kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia, baik pada pra kolonial, era kolonial maupun paska kolonial. Hal ini dapat dimengerti karena bangsa Indonesia merupakan perpaduan berbagai ragam bahasa, etnik, budaya, kekayaan alam yang tertata dalam sistem sosial lokalistik. Oleh karena itu, tidak sukar juga bagi kita untuk menemukan literatur khususnya lingkup kajian ilmu sosial dan ilmu hukum mengenai perkembangan tertib sosial masyarakat di Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia merupakan “surga” bagi kegiatan kajian tentang praktek konsep pluralisme hukum. Namun demikian, kontrol efektif semasa pemerintahan otoriter ORBA atas cara berpikir plural menghambat perkembangan pemikiran tersebut di tanah air.
Pada arena konflik yang manifest atau nyata, para aktivis juga masih ‘ketinggalan’ perkembangan konsep pluralisme hukum. Konsep mutakhir dari pluralisme hukum dinamai ‘pluralisme hukum baru’ yang tidak melihat secara dikotomis antara hukum Negara dengan hukum adat, hukum lokal, hukum agama. Tetapi lebih diposisikan sebagai relasi interaktif, kompetitif dan saling mempengaruhi satu sama lain, sehingga dalam situasi konflik tersebut, para aktivis diharapkan mampu menemukan jalan keluar dengan menggali Sumber Daya Hukum Masyarakat.
Buku ini Cetakan Kedua Tahun 2013 ini merupakan salah satu inisiatif untuk mengurangi kesenjangan antara perkembangan pemikiran pluralisme hukum dengan kebutuhan gerakan sosial perubahan hukum yang terjadi di lapangan empirik. Untuk itu, beberapa literatur mengenai konsep pluralisme hukum yang kebanyakan tersaji dalam bahasa inggris, dicoba untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sekaligus dengan menghadirkan tulisan-tulisan hasil refleksi gerakan pembaruan hukum di Indonesia dalam prespektif pluralisme hukum. Pesan-pesan dalam buku ini kepada kalangan intelektual akademik dan para aktivis gerakan pembaruan hukum / Pendamping Hukum Rakyat (PHR) sebagai bahan utama untuk mengembangkan konsep ini dalam lingkungan akademik maupun untuk keperluan advokasi di lapangan. Adapun tiga konsep pluralisme hukum, yakni: Pertama, sebagai pisau analisa untuk memahami realitas hukum. Kedua, sebagai argumen ataupun pendukung argumen untuk menyusun kritik dan tuntutan, dan Ketiga, pluralisme hukum juga dijadikan sebagai tuntutan.
Tidak tersedia versi lain