Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pluralisme Hukum : sebuah pendekatan interdisiplin
Penanda Bagikan

Text

Pluralisme Hukum : sebuah pendekatan interdisiplin

Akbar, Andri - Nama Orang; L., Andang Binawan - Nama Orang; Stenly, Bernadinus - Nama Orang;

Konsep Pluralisme Hukum dalam ranah akademik bukan merupakan wacana baru yang benar-benar baru. Apalagi bila ditilik dari lapangan empirik, konsep ini sesungguhnya telah dijalankan secara alamiah oleh kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia, baik pada pra kolonial, era kolonial maupun paska kolonial. Hal ini dapat dimengerti karena bangsa Indonesia merupakan perpaduan berbagai ragam bahasa, etnik, budaya, kekayaan alam yang tertata dalam sistem sosial lokalistik. Oleh karena itu, tidak sukar juga bagi kita untuk menemukan literatur khususnya lingkup kajian ilmu sosial dan ilmu hukum mengenai perkembangan tertib sosial masyarakat di Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia merupakan “surga” bagi kegiatan kajian tentang praktek konsep pluralisme hukum. Namun demikian, kontrol efektif semasa pemerintahan otoriter ORBA atas cara berpikir plural menghambat perkembangan pemikiran tersebut di tanah air.
Pada arena konflik yang manifest atau nyata, para aktivis juga masih ‘ketinggalan’ perkembangan konsep pluralisme hukum. Konsep mutakhir dari pluralisme hukum dinamai ‘pluralisme hukum baru’ yang tidak melihat secara dikotomis antara hukum Negara dengan hukum adat, hukum lokal, hukum agama. Tetapi lebih diposisikan sebagai relasi interaktif, kompetitif dan saling mempengaruhi satu sama lain, sehingga dalam situasi konflik tersebut, para aktivis diharapkan mampu menemukan jalan keluar dengan menggali Sumber Daya Hukum Masyarakat.
Buku ini Cetakan Kedua Tahun 2013 ini merupakan salah satu inisiatif untuk mengurangi kesenjangan antara perkembangan pemikiran pluralisme hukum dengan kebutuhan gerakan sosial perubahan hukum yang terjadi di lapangan empirik. Untuk itu, beberapa literatur mengenai konsep pluralisme hukum yang kebanyakan tersaji dalam bahasa inggris, dicoba untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sekaligus dengan menghadirkan tulisan-tulisan hasil refleksi gerakan pembaruan hukum di Indonesia dalam prespektif pluralisme hukum. Pesan-pesan dalam buku ini kepada kalangan intelektual akademik dan para aktivis gerakan pembaruan hukum / Pendamping Hukum Rakyat (PHR) sebagai bahan utama untuk mengembangkan konsep ini dalam lingkungan akademik maupun untuk keperluan advokasi di lapangan. Adapun tiga konsep pluralisme hukum, yakni: Pertama, sebagai pisau analisa untuk memahami realitas hukum. Kedua, sebagai argumen ataupun pendukung argumen untuk menyusun kritik dan tuntutan, dan Ketiga, pluralisme hukum juga dijadikan sebagai tuntutan.


Ketersediaan
#
My Library 340.1 PLU
B00046
Tersedia
#
My Library 340.1 PLU
B00152
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.1 PLU
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2013
Deskripsi Fisik
, 373 p. : 27 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9799746330
Klasifikasi
340.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pluralisme Hukum
Plus
Disiplin Ilmu
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
2
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?