Text
Kalimantan Tengah dalam Pusaran Proyek Perubahan Iklim : pemenuhan hak - hak masyarakat dalam kebijakan dan implementasi
Masyarakat adat selaku pemangku kepentingan harus mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan dalam skema REDD yang mengikuti prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) secara utuh. Keberadaan SDA milik masyarakat adat termasuk hak atas tanah harus dihormati keberadaannya sesuai dengan instrument hak asasi manusia yang berlaku secara global.
Peran dan kontribusi masyarakat adat dalam melindungi serta menjaga sumber daya alam yang mereka miliki dengan bersandar pada nilai-nilai lokal wajib diakui dalam pelaksanaan REDD.
Terkait pengakuan masyarakat adat dalam isu perubahan iklim pada umumnya serta isu REDD pada khususnya sudah mulai pada saat diadakan pertemuan Conference of the Parties (COP) 13 di Bali. Walaupun tidak tegas mengakui seperti dalam dokumen ILO 169 maupun UNDRIP, namun dalam hasil Bali Action Plan (BAPA) secara nyata diakui bahwa masyarakat adat harus dipertimbangkan pada saat penyelenggaraan program REDD di negara-negara berkembang.
Buku ini merupakan hasil pembelajaran dari Lingkar Belajar Keadilan Iklim (LBKI) yang dibentuk oleh HuMa dan Walhi bersama penggiat lingkungan hidup di Kalimantan Tengah pada tahun 2011. Dalam prosesnya, LBKI melakukan serangkaian diskusi terutama terkait refleksi dari berbagai kebijakan terkait perubahan iklim serta penerapannya dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.
Tidak tersedia versi lain