Text
Pro Bono : prinsip dan praktik di Indonesia
Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara.
Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sedangkan pro bono kewajibannya melekat pada individu advokat.
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum baik di ranah litigasi maupun non litigasi secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini adalah masyarakat tidak mampu. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tidak tersedia versi lain