Text
Hasil Riset Kebijakan Publik Tentang Partisipasi Masyarakat : studi kasus kebijakan perubahan iklim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo
Peraturan perundangan maupun kebijakan yang terkait dengan perubahan iklim tidak ada yang mengatur partisipasi secara bermakna atau katakanlah mencakup hak masyarakat. Ruang lingkupnya berbasis sumberdaya alam, utamanya, tapi tidak terbatas pada tanah dan hutan, sebagai konsekuensi dari relevansi di lahan dan hutan dengan isu perubahan iklim. bertujuan memberikan gambaran tentang kebijakan pemerintah terkait partisipasi masyarakat dan membuat perbandingan kebijakan tentang partisipasi dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Dua rezim pemerintah Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo) menggambarkan penegakan supremasi hukum hanya dipandang sebagai produk regulasi hokum semata. Banyaknya produk hokum tanpa adanya implementasi pasti bagi hak masyarakat hanya akan menimbulkan masalah baru, yakni sampah hokum (junk of law). Pemerintah justru akan kesulitan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), sebab timbul masalah baru yakni banyaknya produk hokum yang tumpang tindih dan tidak terimplementasi membuat pemerintah keteteran dalam menjalankan program Negara dan tentau berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat..
Hasil penelitian yang disusun Emil Kleden mengamati Peraturan Perundang-undangan dan kaitannya dengan relasi social. Tercatat dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, hanya 5 Undang-Undang terkait dengan perubahan iklim yang secara eksplisit memandatkan pengaturan lebih lanjut tentang partisipasi masyrakat, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Dalam kebijakan yang terkait langsung dengan perubahan iklim seperti kebijakan kehutanan, justru terdapat 12 peraturan pelaksana yang tidak mengatur sama sekali partisipasi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain