Text
Penilaian Kinerja Pengelolaan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/ 3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak, telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dirubah dan untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan untuk meningkatkan perdagangan kayu legal perlu mengatur ketentuan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu;
Tidak tersedia versi lain