Text
RaTA : rapid land tenure assessment. Desa Sedoa dan O'o Sulawesi Tengah
Konflik system penguasaan tanah di Indonesia telah terjadi secara terbuka antar masyarakat, perusahaan dan pemerintah, seringkali berakhir dengan kekerasan. Hal ini timbul karena ketiadaan dasar kebijakan yang jelas dari pemerintah untuk menghadapi konflik-konflik perhutanan, baik yang terjadi pada masa sebelum maupun sesudah era reformasi.
Salah satu kasus yang dilaporkan ke Komisi Mediasi Konflik dan Pemberdayaan Masyarakat, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) adalah kasus Desa Sedoa Kabupaten Poso, Desa O’o Paresse Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat melaporkan bahwa desanya telah ditetapkan sebagai Taman Nasional yang menyebabkan terbatasnya akses mereka terhadap tanah dan hutan kehidupan sehari-hari.
HuMa mengembangan system dokumentasi konflik tanah dan sumberdaya alam (HuMa Win) yaitu sebuah system dokumentasi digital. Dalam studi kasus yang dihadapi desa Sedoa dan Desa O’o di Provinsi Sulawesi Tengah HuMa Win dikombinasikan dengan metode pemetaan cepat tumpeng tindih klaim tenurial yang dikembangkan oleh ICRAF yang bernama Rapid Tenure Asessment (RaTA).
HuMa Win dan RaTA digunakan untuk mencari gambaran kasus ini khususnya tumbang tindih klaim masyarakat dengan klaim kehutanan. Hasil assessment ini kemudian digunakan oleh DKN untuk mengkaji kemungkinan dan strategi penyelesaian kasus ini.
Tulisan hasil riset ini adalah laporan RaTA yang diharapkan dapat memberikan gambaran fakta di lapangan dan terbagi empat bab. Bab pertama pendahuluan dari latar belakang, tujuan atau sasaran, serta metode penelitian dan sistematika. Bab kedua gambaran sengketa kawasan hutan di dua Desa, Sedoa dan O’o. Bab tiga RaTA di Desa Sedoa dan TaTA di Desa O’o. Di sub bagian bab ketiga mendeskripsikan aspek sejarah, aspek geografis, aspek sosiologis, gambaran umum desa, tata letak dan tata kuasa wilayah, masalah-masalah yang timbul ditutup oleh bab empat kesimpulan dan rekomendasi.
Tidak tersedia versi lain