Text
Kewenangan Daerah dan Hak Partisipasi Masyarakat Dalam Hukum Pertambangan
Sumber daya tambang di Indonesia merupakan “harta karun” dunia yang diincar oleh banyak pihak. Wilayah Indonesia terdiri dari pulau-pulau penghasil pelbagai jenis bahan galian seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batubara dan lain-lain.
Peraturan pertambangan telah berhasil mengiring kepada booming industri ekstraktif di Indonesia pada akhir 80-an dan awal 90-an. Pada fase ini, keberadaan UU Penanaman Modal Asing 1967 dan skema pembangunan ekonomi mendorong industri ini berkembang. Penanda dari perkembangan ini adalah meluasnya ekspansi perambangan dari wilayah barat Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Jawa ke wilayah timur, yakni Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pada situasi yang berlawanan, politik ekonomi pertambangan di Indonesia menunjukkan sebuah perkembangan baru dengan kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 sebagai hasil dari uji materil UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Buku ini menganalisis atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012 perihal pengujian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewenangan daerah dan hak partisipasi masyarakat dalam hukum pertambangan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain