Text
Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia
Buku ini merekonstruksi watak pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, dari sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan tahun 2006. Bukan sekedar memeriksa dokumen peraturan perundang-undangan, rekonstruksi juga dilakukan dengan memeriksa penuangan norma pengakuan ke dalam bentuk program pembangunan, dengan mengambil contoh di 10 daerah.
Tidak tersedia versi lain