Text
Ecocide : melawan pelanggaran berat HAM di Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berulang kali terjadi di konsesi-konsesi perizinan perusahaan. Hutan hilang, satwa terancam. Jutaan warga terdampak, mereka terpaksa menghirup asap beracun. Air laut, sungai, dan udara tercemar polusi industri, dan beragam masalah lingkungan lain.
Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup ini? Pertanyaan mendasar ini harus dijawab bersama. Pertanyaan ini ditujukan kepada semua orang. Meskipun begitu, semua harus memahami problem dasar dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Kerajaan modal yang dipimpin perusahaan transnasional (transnational corporations/TNCs) harus menjadi asumsi dasar dalam melihat kejahatan lingkungan (kejahatan ecocide). Sementara itu, kapitalisme, sebagai suatu sistem ekonomi politik, sangat penting untuk dipahami sebagai akar dari kerusakan lingkungan hidup dan krisis ekologis. Tujuannya, agar kita tak gagap membaca dan memahami dalam membawa masuk berbagai pendekatan, perspektif, serta perjuangan lingkungan hidup dalam misi menyelamatkan ekologi.
Buku ini dimaksudkan untuk mengenalkan dan membangun pemahaman ecocide sebagai sebuah diskursus bagi kalangan pemangku kebijakan, sivitas akademika, dan aktivis pergerakan serta masyarakat luas. Atau, bagi mereka yang peduli terhadap isu-isu hak asasi manusia, lingkungan hidup, sumber daya alam, ekologi, dan agraria.
Buku ini juga menyinggung apakah kejahatan ini dapat masuk dalam hukum di Indonesia, mengingat Indonesia sudah memiliki UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. UU ini mengakui dua kejahatan berat HAM, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genocide. Jadi, untuk melihat peluang bagi amandemen undang-undang ini.
Tidak tersedia versi lain