Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Untuk Apa Pluralisme Hukum ? : konsep, regulasi, negosiasi dalam konflik agraria di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Untuk Apa Pluralisme Hukum ? : konsep, regulasi, negosiasi dalam konflik agraria di Indonesia

Wignjosoebroto - Nama Orang; Soetandyo - Nama Orang; Andriani, Dahniar - Nama Orang; Nurtjahyo Inge - Nama Orang; Lidwina - Nama Orang; Husein Taqwaddin - Nama Orang; Andriko - Nama Orang; Wukak Bala, Piter - Nama Orang; Safitri A., Myrna - Nama Orang;

Para aktivis LSM memandang pentingnya negara untuk mengakui keberadaan hukum adat. Pengakuan keberadaan hukum adat adalah bagian dari pengakuan terhadap hak asasi masyarakat adat. Sepanjang negara terus memaksakan kehendak untuk mengingkari hukum adat maka keadilan dan kepastian hukum akan semakin kabut. Melihat pada fakta relasi hukum yang timpang ini maka pluralisme hukum penting.
Pluralisme hukum mengakui keberagaman norma yang muncul dari adat, agama dan negara. Kelebihan dari pluralisme hukum adalah mampu memahami realitas keragaman norma yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan kelemahan dari pendekatan pluralisme hukum adalah tidak menjamin kepastian hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat/lokal.
Pluralisme hukum telah menjadi perdebatan yang melegenda dalam kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Studi-studi di (tentang) masa kolonial dan Indonesia kontemporer menegaskan bahwa ranah ini tidak pernah kehabisan daya Tarik untuk dipelejari. Lebih dari itu, bagi kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pendamping hukum rakyat, pluralisme hukum telah menjadi pula amunisi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah dan kekayaan alam.
Buku ini mengupas bagaimana konsep pluralisme hukum dipahami dan digunakan oleh sejumlah akademisi dan aktivis, bagaimana kajian mengenai pluralisme hukum berjalan dalam babakan sejarah studi sosio-legal di Indonesia, serta menarik simpulan yang membawa kita menyadari untuk terus bersikap kritis terhadap gagasan pluralisme hukum.


Ketersediaan
#
My Library 340.9 UNT
B00016
Tersedia
#
My Library 340.9 UNT
B00228
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.9 UNT
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2005
Deskripsi Fisik
vii, 200 p. : ill. : 22 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028829243
Klasifikasi
340.9
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Agraria
Konflik Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?