Text
Untuk Apa Pluralisme Hukum ? : konsep, regulasi, negosiasi dalam konflik agraria di Indonesia
Para aktivis LSM memandang pentingnya negara untuk mengakui keberadaan hukum adat. Pengakuan keberadaan hukum adat adalah bagian dari pengakuan terhadap hak asasi masyarakat adat. Sepanjang negara terus memaksakan kehendak untuk mengingkari hukum adat maka keadilan dan kepastian hukum akan semakin kabut. Melihat pada fakta relasi hukum yang timpang ini maka pluralisme hukum penting.
Pluralisme hukum mengakui keberagaman norma yang muncul dari adat, agama dan negara. Kelebihan dari pluralisme hukum adalah mampu memahami realitas keragaman norma yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan kelemahan dari pendekatan pluralisme hukum adalah tidak menjamin kepastian hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat/lokal.
Pluralisme hukum telah menjadi perdebatan yang melegenda dalam kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Studi-studi di (tentang) masa kolonial dan Indonesia kontemporer menegaskan bahwa ranah ini tidak pernah kehabisan daya Tarik untuk dipelejari. Lebih dari itu, bagi kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pendamping hukum rakyat, pluralisme hukum telah menjadi pula amunisi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah dan kekayaan alam.
Buku ini mengupas bagaimana konsep pluralisme hukum dipahami dan digunakan oleh sejumlah akademisi dan aktivis, bagaimana kajian mengenai pluralisme hukum berjalan dalam babakan sejarah studi sosio-legal di Indonesia, serta menarik simpulan yang membawa kita menyadari untuk terus bersikap kritis terhadap gagasan pluralisme hukum.
Tidak tersedia versi lain