Text
Hukum Berhenti di Kasus BLBI
Penanganan kasus-kasus BLBI sampai saat ini masih menyisakan banyak persoalan. Diantarannya penyimpangan dana BLBI yang dilakukan oleh para pemilik Bank, tidak jelas arah penanganannya. Proses penegakkan hukum seakan-akan terhenti ketika harus berhadapan dengan para konglomerat nakal atau para koruptor kelas kakap. Beberapa kasus dihentikan penyidikannya oleh pihak kejaksaan alias mendapat SP3. Ada yang mendapat hukuman, tetapi hukumannya ringan, kalaupun ada yang mendapat hukuman berat namun para terpidana kasus korupsi BLBI tersebut tidak bisa dieksekusi atau telah melarikan diri ke luar negeri.
Salah satunya David Nusa Wijaya, bos Bank Servitia, koruptor dana BLBI sebesar Rp.1,3 Triliun. Mahkamah Agung Ri telah memvonis David Nusa Wijaya 8 tahun penjara, tetapi hingga saat ini tidak bisa dieksekusi karena Terpidana telah kabur ke luar negeri. Di sela-sela kaburnya, David Nusa Wijaya masih sempat "unjuk gigi" dengan cara melakukan gugatan melawan BPPN meminta pembatalan perjanjian PKPS APU-Servitia. Dan lagi-lagi pengadilan (PN Jakarta Selatan) pun masih memberi kemenangan kepada bos Bank Servitia tersebut.
Begitulah buramnya penegakkan hukum kasus-kasus BLBI. Hampir tidak mungkin untuk mengatakan tidak bahwa telah terjadi indikasi judicial corruption dalam penanganan perkara-perkara BLBI baik secara pidana maupun perdata.
Tidak tersedia versi lain