Text
Hukum Percobaan Kasus Korupsi : eksaminasi publik perkara no.240/pid.b/2005PN Smg
Vonis 2 tahun percobaan untuk kasus korupsi mantan Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 (Mardijo) dengan total kerugian negara sebesar Rp. 14,8 miliar, telah menjadi sebuah kontroversi berkepanjangan di kalangan masyarakat Jawa Tengah. Vonis ini telah memerahkan telinga masyarakat karena nyata-nyata telah menyimpang jauh dari harapan keadilan.
Di samping itu di Pengadilan Negeri Semarang sampai saat ini hampir tak ada seorang koruptor pun yang divonis dengan hukuman maksimal. Perlakuan diskriminatif untuk para pejabat yang korup masih sangat kental, seakan hukum hanya milik kaum sudra dan rakyat biasa.
Untuk berhadapan dengan penguasa (baca= kekuasaan/duit. red) seolah hukum tidaklah berdaya, kondisi ini mencerminkan rapuhnya mental aparat penegak hukum, praktik perselingkuhan di balik layar antar aparat untuk menjual-belikan keadilan telah menjadi sebuah fenomena.
Tidak tersedia versi lain