Text
Pengadilan yang Tidak Berpihak Pada Keadilan
Tidak bisa dipungkiri banyaknya kasus korupsi yang akhirnya divonis bebas maupun ringan dapat terjadi karena rendahnya kualitas dan minimnya sense anti korupsi dari aparat penegak hukum (khususnya jaksa dan hakim), bahkan tidak menutup kemungkinan ada indikasi korupsi dalam menentukan berat ringannya putusan.
Hasil ekaminasi publik yang dilakukan ICW bersama dengan mitra kerja terhadap 3 (tiga) putusan bebas ditahun 2005 dalam perkara korupsi (APBD Kab. Pontianak, APBD Kota Cirebon, dan Dana Bulog) setidaknya menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, adanya kelemahan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Kedua, bebasnya para terdakwa korupsi terjadi karena majelis hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa kasus korupsi.
Apa yang telah ditunjukkan oleh institusi pengadilan dengan penjatuhan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi sangat memilukan dan jauh dari harapan masyarakat yang menghendaki para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Disaat pemerintah bersemangat dalam memberantas korupsi, apa yang dilakukan oleh pengadilan justru sebaliknya, bersemangat membebaskan terdakwa korupsi. Jika terus terjadi seperti ini, sampai kapanpun usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tetap akan berjalan ditempat bahkan bisa jadi mundur kebelakang.
Tidak tersedia versi lain