Text
Reformasi Yayasan : perspektif hukum dan manajemen
Pengaturan Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, merupakan perwujudan politik hukum nasional dalam pembentukan hukum baru. Dengan pengaturan tersebut, Yayasan ditegaskan sebagai badan hukum, sehingga mempunyai landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Oleh karena kenyataan dalam masyarakat menunjukkan Yayasan tumbuh dan berkembang begitu pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuannya. Namun demikian, Yayasan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain