Text
Tindak Lanjut Pedoman Tata Cara Hak Atas Tanah Tahun 2009
Di dalam pelaksanaan administratif pertanahan data pendaftaran tanah yang tercatat di kantor Pertanahan harus selalu sesuai dengan keadaan atau status sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang menyangkut data fisik mengenai bidang tanah tersebut, maupun mengenai hubungan hukum yang menyangkut bidang tanah itu, atau data yuridisnya. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis ini, khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, peran PPAT sangatlah penting. Menurut ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan dan pembebanan hak atas tanah haknya dapat didaftar apabila dibuktikan dengan akta PPAT.
Tidak tersedia versi lain