Text
Problema Globalisasi : perspektif sosiologi hukum, ekonomi, dan agama
Globalisasi, sebagai suatu proses, memang mengalami akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini tetapi proses sesungguhnya telah berlangsung sejak jauh di masa silam, semata-mata predisposisi umat manusia untuk bersama-sama hidup di satu wilayah. Oleh karena itu, dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain.
Globalisasi, juga mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dalam dunia bisnis misalnya, globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di beberapa negara di dunia tetapi berdagang di seluruh dunia dengan cara baru yang menjaga keseimbangan antara kualitas global dari produksi dengan kebutuhan khas yang bersifat lokal dari konsumen. Di sinilah, hukum ditantang untuk berperan sebagai mekanisme pengintegrasi (Law as Integrative Mechanism) yang dapat mengakomodasikan pelbagai dimensi kepentingan, baik antara kepentingan internal bangsa dan antara kepentingan nasional dengan kepentingan internasional. Dalam era globalisasi, segala hal yang beratribut nasional misalnya, tidak hanya bermuatan ideologi, konstitusi, kondisi manusia, alam, dan tradisi bangsa saja, tetapi harus menampung kecenderungan yang terkandung dalam instrumen-instrumen internasional, seperti konvensi, deklarasi, resolusi, guides-lines internasional.
Tidak tersedia versi lain