Text
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi untuk Perkara Korupsi : pada pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Perkara Ko-rupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung ditujukan terutama bagi para pendukung administrasi perkara, baik di tingkat pertama, banding, serta kasasi dan peninjauan kembali. Mulai dari staf penerima berkas perkara di Pengadilan tingkat pertama hingga pejabat pada Direktoral Pidana di Mahkamah Agung. Tentu saja para hakim di setiap tingkatan penga-dilan juga perlu memahami Pedoman ini secara mendalam, karena tujuan akhir dari pembentukan dan operasionalisasi pedoman ini adalah untuk menjamin terselenggaranya peradilan yang memenuhi asas-asas peradilan yang baik, serta menjamin independensi dan akuntabilitas Pengadilan Tipikor di tiap tingkatan.
Tidak tersedia versi lain