Text
Pengadilan Tanpa Akal Sehat : dibalik skandal korupsi Bulog II dan proses peradilan Akbar Tandjung
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tandjung dari dakwaan korupsi dana non-neraca Bulog sebesar 40 milyar rupiah, suka tidak suka, telah mengaburkan pengertian korupsi sebagai bentuk penyimpangan kekuasan (abuse of power). Apa yang dilakukan para hakim kasasi hanyalah mencari dalil-dalil hukum dari sana-sini untuk memenuhi alasan-alasan teknis hukum guna membuktikan penerapan hukum yang keliru oleh para hakim di pengadilan sebelumnya.
Tidak tersedia versi lain