Text
Aplikasi Konvensi Dasar ILO
Indonesia telah meratifikasi 8 Konvensi Dasar Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organisation (ILO) dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Sidang Umum ILO tahun 1998 telah menerbitkan Deklarasi yang menyatakan semua anggota sepakat meratifikasi dan melaksanakan Konvensi Dasar ILO mengenai kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, perlindungan pekerja anak, dan larangan diskriminasi. Indo- nesia sebagai anggota ILO mempunyai tanggungjawab moral untuk meratifikasi dan melaksanakan Konvensi dasar tersebut.
Disamping untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja serta mendorong upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, ratifikasi Konvensi Dasar ILO ini juga penting untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama internasional serta dalam mengantisipasi era globalisasi.
Konvensi Dasar ILO tersebut perlu dijabarkan dalam peraturan-perundangan nasional dan ketentuan pelaksanaannya. Prinsip Konvensi dasar dimaksud terutama akan diterapkan di lingkungan perusahaan atau tempat kerja. Sebab itu setiap pihak yang terkait, terutama Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja-perlu memahami prinsip Konvensi dimaksud.
Tidak tersedia versi lain