Text
Kemelut Sumber Daya Air : menggugat privatisasi air di Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 tentang Sumber Daya Air telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dimasukkan dalam Lembaran Negara tahun 2004 dengan Nomor 32 pada tanggal 18 Maret 2004. Jika dilihat secara keseluruhan, UU-SDA No.7/2004 ini, mengarah pada privatisasi Sumber Daya Air, dimana air dianggap sebagai barang ekonomi yang dapat diperdagangkan.
Disinilah letak pokok persoalan yang mengundang pertentangan dari beberapa kalangan aktivis LSM dan akademisi. Alasan mereka, air yang merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup, tidak boleh diprivatisasi. Mereka beranggapan, bahwa implikasi dari komodifikasi air akan sangat membaha-yakan, baik bagi rakyat -terutama mereka yang miskin - maupun lingkungan. Apalagi, UU-SDA tersebut menganut konsep "hak guna air" yang berpotensi memicu terjadinya komersialisasi air, seperti halnya yang terjadi dengan hak guna hutan dan sertifikat tanah. Hak guna air ini merupakan perwujudan dari konsep yang diperkenalkan oleh Bank Dunia, yang disebut dengan tradable water rights.
Buku ini adalah suatu karya "jahitan" beragam tulisan dalam bentuk paper, kasus dan bahan advokasi INFID yang sudah lama ingin dipublikasikan oleh KRuHA. Penerbitan buku ini adalah sebuah upaya untuk memperlihatkan bahwa ada ancaman dari proses privatisasi dan campur tangan Lembaga Keuangan Internasional terhadap sektor-sektor publik utamanya air. Buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pengertian lebih dalam tentang makna privatisasi, khususnya di sektor air yang nota bene adalah hak asasi dan juga barang sosial
Tidak tersedia versi lain