Text
Jurnal Pembaruan Pedesaan dan Agraria : Perebutan Hak atas Kelola Sumber Daya Agraria
Proses negaranisasi tanah dan sumber daya alam milik komunitas melalui pelabelan "Tanah Negara" telah berlangsung secara massif selama Indonesia berada di bawah rezim Orde Baru. Pemerintah (pusat) mempergunakan "Hak Menguasai" yang dimilikinya untuk memberikan hak-hak pemanfaatan sumber daya alam kepada badan-badan usaha berskala nasional. Masyarakat jadi kehilangan akses terhadap tanah, sekaligus seperangkat pengetahuan dan kearifan tradisional yang selama ini mereka kembangkan untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Kerusakan-kerusakan sosial, budaya dan ekologi yang ditimbulkannya sulit dipulihkan. Hingga ironisnya, ketika krisis ekonomi yang disertai krisis sosial dan politik terjadi, mereka menjadi 'penjarah' di tanah leluhurnya sendiri.
Tidak tersedia versi lain