Text
Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan SDA (Kekayaan Nagari Menatap Masa Depan)
Pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat khususnya nagari- nagari di Minangkabau, dalam prakteknya masih menggunakan aturan hukum adat Minangkabau, yang sampai sekarang masih tetap berlaku dan diyakini kebenarannya, seperti kata pepatah, "tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan, dianjak tak layuah, dibubuik tak mati" (tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dicabut tidak mati).
Disamping harus mengacu pada hukum adat, pengelolaan sumber daya alam juga harus berlandaskan pada nilai-nilai: adil/keadilan, partisipasi, jujur/kejujuran, dan demokrasi. Dengan nilai-nilai tersebut, yang merupakan cerminan dari kearifan lokal masyarakat Minangkabau, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengelola sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab.
Tidak tersedia versi lain