Text
Masyarakat Hukum Adat : inventarisasi dan perlindungan hak
Masyarakat adat, yang umumnya berada di desa-desa yang jauh dari ibukota, berada pada strata paling bawah dari rakyat Indonesia yang hak-haknya sebagai manusia tidaklah demikian terjamin. Masyarakat hukum adat ini berada pada posisi yang lemah, baik dalam bidang ekonomi, hukum, maupun atau apalagi dalam bidang politik. Mereka bukan saja tidak bisa bersaing, tetapi juga hampir tidak berdaya membela diri. Dengan posisi yang amat rentan itu, telah terjadi rangkaian pelanggaran hak masyarakat hukum adat, baik yang dilakukan oleh para usahawan swasta bermodal besar, maupun oleh --- atau bersamaan dengan-oknum-oknum penyelenggara negara yang pada sisi yang satu mempunyai kekuasaan dan kekuatan besar, pada sisi yang lain mempunyai motif keuntungan pribadi yang sama rakusnya dengan para pengusaha swasta tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dan hak masyarakat hukum adat pada khususnya, dalam bentuk apapun dan oleh siapapun juga, sama sekali tidak boleh dibiarkan, apalagi jika dilakukan, oleh negara, khususnya oleh pemerintah.
Tidak tersedia versi lain