Text
Usulan Ketetapan MPR Republik Indonesia Tentang Pembaruan Agraria (Reforma Agraria)
Sengketa agraria yang massif terjadi dengan intensitas dan kedalaman kekerasan yang menyertainya serta ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang ada merupakan dua persoalan besar di bidang agraria Indonesia saat ini. Keduanya dapat timbul di negeri ini, selain dipengaruhi oleh perilaku politik rezim Orde Baru yang otoritarian, ternyata juga terbangun karena konstruksi hukum agraria yang berbasis pada prinsip Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang memberi celah dan peluang untuk terjadinya manipulasi kekuasaan. Akibatnya sumber-sumber agraria jadi terkonsentrasi penguasaannya di tangan segelintir orang, penggusuran terjadi di mana-mana, dan rakyat tersingkir dari tanah-tanah garapannya. Selanjutnya yang terjadi adalah kemiskinan, kesenjangan dan ketimpangan sosial yang semakin dalam.
Masalah-masalah di atas membuat Pembaruan Agraira bukan saja menjadi relevan untuk dijalankan di Indonesia, tetapi lebih dari itu: menjadi satu hal yang sangat vital untuk dijalankan jika Era Reformasi sekarang hendak dimanfaatkan sebagai suatu proses koreksi total terhadap kesalahan-kesalahan rezim pemerintahan sebelumnya. Pembaruan Agraria yang bertujuan menciptakan Keadilan Agraria, yang pada gilirannya dapat mengatasi persoalan-persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial, harus ditempatkan sebagai bagian utama dari proses koreksi tersebut. Ini lah saatnya komponen penting bangsa - wakil-wakil rakyat di parlemen yang sedang dan akan bersidang sekali dalam lima tahun untuk menetapkan arahan, pegangan, dan rambu-rambu bagi pemerintahan Indonesia baru mencanangkan bahwa Pembaruan Agraria perlu dilaksanakan di Indonesia dan dijadikan dasar dari seluruh proses pembangunan.
Tidak tersedia versi lain