Text
Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia
Keadilan bagi Jacques Derrida adalah sebuah ide yang tak bisa diwadahi dalam institusi apapun, bahkan tak bisa dikonsepkan secara rasional. Karena itu mewujudkan dan menjamin keadilan dalam hukum bukan hanya mereduksi pengalaman seseorang terhadap keadilan, tetapi juga merupakan tindakan yang kontradiktoris. Sebab baginya proses pembentukan dan penegakan hukum merupakan proses yang mengkaitkan kekuasaan yang sah (negara), berbagai kekuasaan non-negara dan kekerasan (yang antara lain berupa praktek pendefinisian maupun proses awal pendirian Negara yang berupa ‘revolusi’ yang dianggapnya sebagai bentuk kekerasan, karena merupakan pemutusan dengan masa lalu secara radikal).
Perkembangan pemikiran kritis tentang hukum di Indonesia cukup menggembirakan, meskipun tantangan untuk dapat memberi pengaruh pada perombakan sistem hukum nasional masih merupakan pekerjaan berat dan jangka panjang. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh para peminat pemikiran kritis tentang hukum adalah kemampuannya untuk mendekonstruksi pemikiran hukum dominan di Indonesia yang pondasi teoritiknya berbasiskan pemikiran legal positivisme.
Dekonstruksi yang dimaksud tidaklah berarti menegasikan pentingnya pemikiran legal positivisme, akan tetapi bagaimana agar sistem hukum nasional Indonesia lebih mengejar perwujudan nilai keadilan dan kemanfaatan untuk rakyat, ketimbang hanya bersikukuh mengutamakan nilai kepastian hukum. Aspek kepastian hukum memang sering menjadi isu utama dalam pemikiran legal positivisme.
Sementara itu, tantangan yang lebih operasional dan konkret adalah bagaimana membumikan pemikiran kritis tentang hukum ke dalam bahasa-bahasa sederhana sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Dengan begitu, diharapkan muncul kesadaran baru yang lebih kritis dikalangan rakyat banyak, bahwa hukum bukan selalu ancaman tetapi juga perlindungan, oleh karena adanya nilai keadilan dan kemanfaatan yang dikandungnya.
Buku ini memberikan banyak wajah tentang keadilan hukum dan sekaligus menyampaikan refleksi, kritik dan koreksi atas wajah keadilan hukum yang monolitik selama ini. Selain itu, buku ini menjawab tantangan operasional dan konkret, sekaligus dengan sedikit berharap mempengaruhi pikiran-pikiran dari orang-orang—yang kebanyakan menduduki posisi elit di lembaga Negara-yang cenderung menomorsatukan aspek formalitas dari hukum untuk mau mendorong pembaharuan hukum berbasiskan pemikiran kritis tentang hukum.
Tulisan yang terdapat dalam buku ini sudah pernah diterbitkan pada majalah FORUM bulan Februari - Desember 2006.
Tidak tersedia versi lain