Text
Prosiding Seminar dan Lokakarya Nasional : menelaah Perda untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengimplementasian Perda
Seiring berjalannya waktu, otonomi daerah yang telah memasuki tahun ke-enam. mulai menyentuh isu Peraturan Daerah (Perda). Diawal proses desentralisasi bukan tidak tersentuh masalah Perda ini, namun tertutup oleh berbagai isu manajemen kepemerintahan daerah, seperti keuangan daerah, reorganisasi Pemda, dan sebagainya.
Perda merupakan koridor hukum yang berlaku lokal untuk mengatur pelaksanaan kepemerintahan daerah. Keberadaannya juga seharusnya menjadi kepastian bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang baik dari Pemerintah daerah (Pemda). Namun proses pembelajaran sedang berlangsung, di banyak daerah penyusunan Perda hanya sebatas pada tujuan yang dangkal. Tidak menyentuh atau menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakatnya, bahkan kadang bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Tidak beraturan dan hanya menciplak dari daerah yang lain.
Dalam proses belajar ini diperlukan kekritisan dari masyarakat, untuk itu Justice for the Poor, sebuah program dari Bank Dunia memiliki sebuah sub program yang pada dasarnya mengajak masyarakat untuk turut mengkritisi Perda melalui Program Perda Review, yang salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan kompetisi makalah mengkritisi Perda dan menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional dengan tema Peraturan Daerah dalam Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah: Meningkatkan Akses dan Partisipasi Publik dalam Menelaah Perda untuk Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengimplementasian Perda.
Tidak tersedia versi lain