Text
Kedermawan Kaum Muslimin : potensi dan realita zakat masyarakat di Indonesia hasil survei di sepuluh kota
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, di Indonesia potensi zakat belum digalang dan diberdayakan dengan baik. Padahal telah ada UU yang mengelola tentang zakat. Potensi zakat masyarakat pun tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) di sepuluh kota di Indonesia terhadap 1936 responden Muslim. Survei ini merupakan update data sekaligus pembanding bagi survei serupa yang pernah dilakukan pada tahun 2000. Hasil penelitian PIRAC menunjukkan bahwa masyarakat yang merasa dirinya sebagai muzaki adalah sebesar 49,8% (hanya zakat mal). Namun begitu ada 7.5% muzaki yang merasa sebagai wajib zakat tidak membayarkan zakatnya.
Survei PIRAC menunjukkan bahwa rata-rata zakat per tahunnya cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 416.400/muzaki, dengan nilai berkisar antara Rp 30.000-Rp 797.160. Dengan potensi yang demikian besar, maka potensi dana zakat yang bisa digalang dari masyarakat mencapai 6.132 trilyun/tahun. Dari survel diketahui bahwa ada pengaruh positif kemampuan berzakat berdasarkan kelas sosial. Artinya, zakat yang diberikan oleh kelas A jauh lebih besar dibandingkan kelas B dan C. Namun yang cukup menarik jika dilihat berdasarkan kota, kelas sosial C di kota Padang memiliki rata-rata yang cukup tinggi dibandingkan kelas sosial A di kota Medan. Pontianak, Manado, Bandung dan Makassar, Bahkan rata-ratanya cukup jauh di atas rata-rata secara keseluruhan.
Sayangnya potensi zakat yang cukup besar tersebut belum terorganisir dengan baik. Hanya 12.5% dana zakat masyarakat yang sudah dikelola dengan baik oleh lembaga "resmi" seperti: LAZ. BAZ dan yayasan amal. Hal ini tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LAZIS maupun BAZIS. Bahkan di tiga kota yang dijadikan sample survel, yaitu di Semarang. Manado dan Balikpapan, LAZIS sama sekali belum mendapat kepercayaan dari masyarakatnya. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi para amil zakat untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan zakatnya melalui lembaga profesional sehingga pendayagunaannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
Tidak tersedia versi lain