Text
Hutan Kemasyarakatan Kabupaten Lampung Barat : panduan cara memproses perijinan dan kiat sukses menghadapi evaluasi
Kebijakan pembangunan kehutanan yang sentralistik diyakini sebagian kalangan tidak begitu efektif menjaga kawasan hutan. Paradigma pengelolaan dan pembangunan hutan pada masa kini dan ke depan harus diubah dari orientasi kayu menjadi pengelolaan sumber daya hutan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Kebijakan pembangunan kehutanan harus beralih dari sentralistik menjadi desentralistik. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam kebijakan dan juga dalam pengelolaan sumber daya hutan, dapat mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan.
Kebijakan kehutanan saat ini memberikan peluang nyata bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Hal tersebut, antara lain dapat dilakukan dengan memberikan hak akses kepada masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pengelolaan hutan. Melalui SK. Menhut nomor 31/KPTS-II/2001, tentang pengelolaan HKm (Hutan Kemasyarakatan), pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut mengelola lahan kawasan.
Tidak tersedia versi lain