Text
Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis
Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkup sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia yang hidup. Pemahaman yang demikian itulah yang menggugah sebagian pemikir dan penstudi hukum untuk melihat hukum tidak dalam sebuah tatanan norma an sich. Para penganut perspektif ini berpendirian bahwa hanya dengan cara itulah kitu dapar melihat "wajah hukum" secara sempurna.
Tidak tersedia versi lain