Text
Pilot Proyek : sistem sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dan Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL)
Sertifikasi hutan mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan; (a) mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan para pihak sebagai pelaksana, pemantau dan sekaligus penggugat keputusan sertifikasi, dan (b) membuka peluang terjadinya interaksi positif antara pasar dengan unit manajemen hutan (pengusaha HPH, petani hutan) dan unit usaha kehutanan (industri kecil, industri padat modal dan retailer) untuk lebih bertanggunggugat, dan transparan dalam tatalaksana pengelolaannya. Hasil konkrit yang akan diperoleh dari kegiatan sertifikasi adalah pengakuan publik, pemerintah dan pelaku pasar atas kinerja pengelolaan, serta pengakuan publik dan pemerintah atas hak kelola atau bahkan hak tenurial atas hutan. Beberapa literatur bahkan menyodorkan analisis sederhana yang mengaitkan antara kegiatan sertifikasi dengan pengentasan kemiskinan para petani hutan (pengelola hutan berbasis masyarakat.
Tidak tersedia versi lain