Text
Buku Pintar : 60 menit memahami (mengawasi) penyusunan peraturan perundang-undangan
Koalisi Kebijakan Partisipatif menjabarkan prinsip-prinsip pokok, sebagai pedoman dalam penyiapan dan pembahasan RUU dan Raperda:
Inisiasi untuk membuat peraturan atau kebijakan bisa muncul dari Pemerintah, DPR/D, DPD ataupun masyarakat,
Pemerintah, DPR/D, DPD wajib melibatkan masyarakat seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan/aturan hukum, termasuk Tata Tertib DPR/D, dan DPD:
Membuka ruang aksesibilitas yang sebesar-besarnya pada proses penyiapan atau pembahasan RUU dan Raperda, melalui berbagai macam cara seperti konsultasi publik, mendorong prakarsa masyarakat dan sebagainya,
Berpihak pada kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dan lahimya suatu kebijakan (publik) atau penyusunan suatu aturan (hukum);
Memastikan adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) dari para perumus kebijakan (eksekutif) dan penyusunan aturan hukum (legislatif) dalam proses penyiapan alau pembahasan RUU dan Raperda;
Menjamin akses untuk meraih keadilan, apabila terjadi pelanggaran/penvimpangan prosedur (lata cara) penyusunan UU, Perda dan Tatib DPR/D. yang mewajibkan partisipasi masyarakat
Tidak tersedia versi lain