Text
Hukum Dalam Masyarakat : perkembangan dan masalah
Sosiologi Hukum adalah salah satu cabang kajian ilmu pengetahuan sosial yang sejak pertengahan abad 19 - dirintis oleh para teoritisi seperti Karl Marx, Henry Maine, Emile Durkheim dan Max Weber memasuki ranah kajian-kajian tentang hukum, dengan pendekatan yang bersifat lebih empirik-kontekstual daripada normatif-tekstual. Sejak abad 20 - dirintis oleh ahli-ahli hukum semisal Oliver Wendel Holmes, Benyamin Cardozo dan Roscoe Pound perkembangan Sosiologi Hukum di Amerika Serikat telah amat mempengaruhi berbagai pemikiran dan praktik hukum di negeri itu, untuk kemudian melahirkan aliran-aliran baru dalam Ilmu Hukum.
Tidak tersedia versi lain