Text
Instrumen Hukum Campuran (gemeenchapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah
Berdasarkan regulasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, salah satu persyaratan penetapan objek konsolidasi tanah adalah kese- diaan pemilik tanah untuk menyetujui pelaksanaan konsolidasi tanah. Makna "menyetujui" adalah sepakat. Kesepakatan melahir- kan perjanjian. Perjanjian menimbulkan perikatan dan perikatan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum suatu perikatan diatur dalam hukum perjanjian, dengan kata lain perjanjian digunakan dalam konsolidasi tanah. Konsekuensinya, tidak ada konsolidasi tanah apabila pemilik tanah tidak atau belum setuju/sepakat. Pemilik tanah mempunyai hak untuk menerima atau menolak sama sekali (take it or leave it) konsolidasi tanah.
Tidak tersedia versi lain