Text
Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan
Pada uraian latar belakang ini dibentangkan pengaruh eksternal dan internal ilmu hukum yang menyebabkan penalaran hukum ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut. Pengaruh eksternal tersebut berhubungan dengan kondisi epistemologi yang berskala makro, yang menimpa dunia keilmuan secara global. Fenomena filsafat ilma pada akhir Abad ke-20 sangat besar peranannya dalam memunculkan pertanyaan seputar kedudukan penalaran hukum (legal reasoning: juridisch redenering) dalam konstelasi penalaran pada umumnya sebagaimana diterapkan oleh ilmu-ilmu lain, khususnya di kalangan ilmu-ilmu kemanusiaan (humanities atau human sciences).
Tidak tersedia versi lain