Text
Pendapat Hukum Terhadap Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2000, tentang : petunjuk pelaksanaan tata cara pemberian ijin hak pemungutan hasil hutan melalui permohonan 100 Ha. No. 2
Seri Kajian Hukum ini mengulas segi-segi hokum terhadap Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu NO. 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan Melalui Permohonan 100 hektar. Tulisan ini akan melihat sejumlah hal, pertama, apakah keputusan ini memiliki maksud untuk memelihara kelestarian alam, kedua, putusan ini apakah sungguh-sungguh mengutamakan rakyat setempat dalam peroleh IHPHH, ketiga, apakah Keputusan ini peka dengan realitas sosio-antoropologis masyarakat adat, yang nota bene akan menjadi kelompok yang paling terkena oleh Keputusan ini. Tentu saja tidak ada niatan untuk secara arbitrer menyimpulkan bahwa substansi yang diatur oleh Perda-perda dari Kabupaten lain. Tapi tentu juga tidak menutup kemungkinan, bahwa substansi dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu ini memiliki kemiripan dengan substansi Perda Kabupaten lain, yang mengatur mengenai HPHH 100 ha.
Produk hokum yang dikaji tidak hanya peraturan perundang-undangan tapi juga produk hokum lain (hokum adat, putusan hakim, dll.) Hanya hokum yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, yang ditampilkan dalam seri kajian ini.
Tidak tersedia versi lain