Text
Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005.
Tidak tersedia versi lain