Text
Laporan Hukum & HAM LBH Jakarta 2006 : kembali ke titik nol
Bantuan hukum (legal aid) bagi orang miskin bukanlah belas kasihan, tetapi suatu hak mendasar manusia untuk memperoleh pembelaan hukum. Negara wajib menyediakan sarana bantuan hukum bagi masyarakat yang terbelit perselisihan hukum. Namun nyatanya, bantuan hukum hingga saat ini lebih banyak disediakan oleh kalangan Organisasi non Pemerintah (Ornop), gereja, dan serikat buruh, dimana negara tidak menyediakan kebutuhan masyarakat miskin yang membutuhkan ahli hukum untuk penyelesaian suatu perkara.
Tidak tersedia versi lain