Text
Politik Agraria Nasional : hubungan manusia dengan tanah yang berdasarkan Pancasila
Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai ber- dirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Tidak tersedia versi lain