Text
Hak Menguasai Tanah oleh Negara : paradigma baru untuk reformasi agraria
Setelah proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia, timbul keinginan kuat dari elite politik untuk mengubah bangunan hukum tanah kolonial yang mengabdi pada kepentingan penjajah Belanda dan mengabaikan kepentingan rakyat Indonesia, dengan undang-undang nasional yang akan lebih memperhatikan dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia. Usaha untuk mewujudkan keinginan itu, pertama-tama dilakukan dengan cara mengganti asas "domeinverklaring" yang menjadi dasar pijakan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda di bidang pertanahan, dengan asas "hak menguasai tanah oleh negara" sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain