Text
Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi : sebagai institusi peradilan konstitusi yang moderen dan terpercaya
Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang keku- asaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Salah satu hasil amendemen UUD 1945 itu adalah pembentukan lembaga negara baru yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak tersedia versi lain