Text
Studi Kaji Ulang Peraturan Perundang-Undangan : implementasi Tab MRP No. I/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam
Persoalan krusial dan belum terselesaikan hingga kini dari praktik penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia adalah penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam serta pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah keberadaan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya. Di samping itu. peraturan perundang-undangan yang ada umumnya didasari oleh paradigma eksploitasi dan berpusat pada negara daripada paradigma yang berpihak pada keadilan lingkungan dan keadilan sosial serta partisipasi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain