Text
Hukum Ekonomi Sosial Indonesia
Istilah Hukum Ekonomi Sosial, mulai lebih berkembang dalam ke- pustakaan hukum di Indonesia setelah berhasilnya penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1975 dan 1976 tentang Inventarisasi dan sistematisasi dari peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Artinya sebelum itu Hukum Ekonomi Sosial pun telah ada hanya dalam nama yang lain, yaitu Hukum Sosial. Adapun orang yang banyak berjasa mengembangkan Hukum Ekonomi di Indonesia, adalah Prof. DR. Sunaryati Hartono, yang kini menjabat Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Tidak tersedia versi lain