Text
Perspektif Pemangku Kepentingan di Sumatera Barat
Konflik agraria di Sumatera Barat erat kaitannya dalam pengelolaan sumber daya alam dijalankan pemerintah yang menyinggirkan hak ulayat dan hukum adat. Cara manipulatif yang dilakukan pengusaha dalam mendapatkan hak atas tanah dari masyarakat nagari juga dianggap sebagai penyebab lainnya. Di Kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan, eskalasi konflik agraria semakin naik. Konflik tersebut terjadi antara masyarakat Nagari dengan Negara dan pemilik modal besar untuk perkebunan kelapa sawit berskala besar dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Terkuaknya konflik agraria tidak terlepas dari upaya berubahnya sistem politik sentralistik ke desentralistik tahun 1998. Elemen gerakan pembaruan hukum di bidang sumber daya alam, bermodalkan data-data konflik, mendesak lembaga legislasi di tingkat nasional maupun daerah untuk merombak tata peraturan dan pengelolaan sumber daya alam.
Gerakan pembaruan hukum dengan tuntutan kembali ke Nagari, dalam arti memperkuat landasan hukum bagi hak-hak ulayat nagari dan jadikan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Buku ini tidak hanya berkutat dengan aspek juridis, tetapi juga menggali kenyataan-kenyataan empiris. Oleh karena itu, buku ini menjadi penting sebagai rujukan bagi siapa saja yang berminat terhadap masalah-masalah tanah ulayat dan pengaturannya.
Tidak tersedia versi lain