Text
Masyarakat Adat Sebagai Subjek Hukum
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut.
Dalam perdebatan tersebut sedikit memberikan jawaban tentang perdebatan Masyarakat adat sebagai subjek hukum. Walaupun perdebatan ini tidak secara spesifik menjawab dalam penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat maupun Masyarakat Adat, tapi paling tidak pelajaran penting yang dapat diambil dalam perdebatan ini adalah meletakkan pemahaman dasar tentang keberadaan masyarakat adat sebagai subyek hukum.
Tidak tersedia versi lain