Text
Semiloka : perlindungan dan pemajuan hak asasi masyarakat hukum adat
Bersisian dengan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia secara perseorangan tanpa membedakan asal usul, warna kulit, agama ataupun jender - hukum positif kita juga melindungi hak asasi kolektif. Perlindungan dan pemenuhan terhadap hak masyarakat hukum adat termasuk dalam kategori ini. Subyek yang harus dilindungi negara bukan hanya perseorangan warga masyarakat hukum adat tersebut, tetaapi juga kolektivitasnya, baik hak milik mereka maupun identitas kulturalnya. Salah satu atribut yang paling penting dari identitas kultural hak masyarakat hukum adat ini adalah hak atas tanah ulayat.
Tidak tersedia versi lain