Text
Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat Dengan Contoh Pilit Proyek - Pendaftaran Tanah di Desa Tigo Jangko, Kec, Lintau Buo, Kab. Tanah Datar
Masalah praktis yang dibahas dalam lokakarya ini adalah soal pendafataran tanah Ulayat. Akan tetapi, mengingat pendaftaran itu harus mencerminkan dan taat azas pada cara pandang masyarakat yang secara umum disebut filosofi, maka pejelasan tentang filosofi itu pun perlu diberikan. Filosofi dısını berperan sebagai sumber inspirasi bagi perumusan norma hukum maupun pembentukan kelembagaan bagi pengetrapan hukum dan politik pertanahannya. Dalam hal ini, filosofi yang dimaksudkan adalah filosən Adat, bukan filosofi Barat yang tercermin dalam BW atau KUHPerdata Indonesia. Sebabnya ada dua. Pertama, karena UUPA 1960 menetapkan bahwa "hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat" (Pasal 5) maupun Pasal 3; dan kedua, karena UUPA dengan tegas mencabut Buku ke II BW.
Tidak tersedia versi lain