Text
Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer : telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat
Rekonseptualisasi ini tidak terbatas pada pengajuan ide-ide dan konsep-konsep baru melainkan dibarengi dengan beberapa fakta-fakta hukum yang relevan, diambil dari putusan-putusan badan peradilan serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat
Tidak tersedia versi lain