Text
Mempertimbangkan Peradilan Adat No. 4
Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hal itu diungkapkan oleh Cicero – seorang filsuf yang sangat terkenal, hidup lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalau jalan pikiran Sang Fsilsuf itu dilanjutkan, maka dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu ada peradilan, atau setidak-tidaknya dimana ada masyarakat disitu ada mekanisme penyelesaian sengketa.
Sejak pertengahan tahun 1993 isu masyarakat adat mulai diperkenalkan oleh sejumlah Ornop di Indonesia yang kemudian diikuti pula oleh sejumlah peneliti dan pengajar di perguruan tinggi. Semula isu masyarakat adat dipopulerkan melalui Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JaPHaMA).
Akan tetapi sejak tahun 1999 perjuangan hak-hak masyarakat adat sudah mulai dilakukan dan dikendalikan melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas masyarakat adat yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia.
Seri Pengembangan Wacana HuMa ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan peradilan adat. Yaitu, sustu sistem peradilan yang lahir, berkembang dan dipraktikkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia, dengan berdasarkan hukum adat, dimana peradilan itu bukan merupakan bagian dari sistem peradilan negara.
Tidak tersedia versi lain