Text
Anotasi Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 : mengenai pengujian Konstitusionalitas kawasan hutan dalam pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan
Awalnya, hutan diartikan sebagai kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengertian hutan secara politis inilah yang menimbulkan implikasi sosial dan hukum di lapangan.
Atas dasar itu, pada tahun 2010, Bupati Kapuas, Bupati Katingan, Bupati Barito Timur, Bupati Sukamara, dan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 angka 3, UU Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011, khususnya frasa “ditunjuk dan atau” menyebabkan kerugian hak konstitusional pemohon.
Anotasi ini memberikan gambaran kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011, karena banyak pihak menafsirkan ini atas kepetingannya masing-masing, tetapi abai terhadap kepentingan masyarakat yang terkait langsung dengan kawasan hutan, karena sejaih ini terdapat 32.000 desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Tidak tersedia versi lain